Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Tujuan penataan RTH:
- menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan
- mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan di perkotaan
- meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
Fungsi RTH :
- pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
- pengendali pencemaran dan kerusakan tanah,air,dan udara
- tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati
- pengendali tata air
- sarana estetika kota
Manfaat RTH :
- sarana untuk mencerminkan identitas daerah
- sarana penelitian,pendidikan dan penyuluhan
- sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial
- meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan
- menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestiga daerah
- sarana aktivitas sosial bagi anak anak,remaja,dewasa dan manula
- sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat
- memperbaiki iklim mikro
- meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan
source : http://bappeda.kotabogor.go.id/index.php/download-dokumen/category/18-ruang-terbuka-hijau