Minggu, 05 Oktober 2014

Ruang Terbuka Hijau

adalah area memanjang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. 
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. 
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud di atas disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. 


Tujuan penataan RTH:
  • menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan
  • mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alami dan lingkungan buatan di perkotaan
  • meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
Fungsi RTH :
  • pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan
  • pengendali pencemaran dan kerusakan tanah,air,dan udara
  • tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati
  • pengendali tata air
  • sarana estetika kota
Manfaat RTH :
  • sarana untuk mencerminkan identitas daerah
  • sarana penelitian,pendidikan dan penyuluhan
  • sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial
  • meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan
  • menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestiga daerah
  • sarana aktivitas sosial bagi anak anak,remaja,dewasa dan manula
  • sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat
  • memperbaiki iklim mikro
  • meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan







source : http://bappeda.kotabogor.go.id/index.php/download-dokumen/category/18-ruang-terbuka-hijau

Sabtu, 04 Oktober 2014

Pengendali Guna Lahan Kota

Dalam pengembangan atau pembangunan suatu kota tentu harus berdasarkan
perencanan, perencanaan tata ruang adalah langkah awal dalam menentukan bagaimana pola 
ruang yang akan dilaksanakan, Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu upaya 
untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran rencana tata ruang wilayah. Pengendalian 
tata ruang wilayah berpedoman pada arahan-arahan yang ditetapkan dalam rencana struktur 
tata ruang wilayah dan rencana pemanfaatan ruang pada tingkat propinsi dan Kota.
Pengendalian pemanfaatan ruang tersebut dilakukan pula melalui perijinan pemanfaatan 
ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Perijinan pemanfaatan 
ruang dimaksudkan sebagai upaya penertiban pemanfaatan ruang sehingga setiap 
pemanfaatan ruang harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu piranti manajemen pengelolaan kota yang sangat diperlukan oleh manajer kota untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan dua sisi dari satu mata uang. Pengendalian pemanfaatan ruang akan berlangsung secara efektif dan efisien bilamana telah didahului dengan perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas. Sebaliknya rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang secara efektif dan efisien dan pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang (Ibrahim, 1998:27).

pengendalian guna lahan sendiri artinya suatu proses melindungi dan meningkatkan kehidupan, produksi dan mencipta ulang lingkungan dalam suatu kota melalui penggunaan dan pengembaangan lahan yang sesuai (Hok,1989)

Tujuan Pengendalian Lahan Kota (Smith, 1993)
Pengendalian pemanfaatan lahan sangat erat hubungannya dengan manajemen pertumbuhan (growth management). Tujuan/sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah manajemen pertumbuhan yang dilaksanakan melalui empat perangkat/instrumen yaitu :

  1. Instrumen pengaturan (regulatory tools) seperti pemintakatan, perijinan lokasi, perijinan bangunan, 
  2. Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan umum untuk mengarahkan pembangunan (public services location) seperti fasilitas infrastruktur; 
  3. Instrumen sumber-sumber pendapatan (revenue sources) seperti pajak ; 
  4. Instrumen pengeluaran/belanja langsung dan tidak langsung pemerintah (government expenditure) seperti pembelian lahan dan insentif pajak perumahan


Advice Planning Sebagai Pengendali Lahan

Perkembangan kota yang sangat pesat sudah barang tentu akan membawa konsekuensi pada peningkatan akan permintaan lahan untuk berbagai kegiatan usaha maupun permukiman. Pengembangan permukiman umumnya menggunakan lahan yang belum terbangun, baik berupa sawah, tegalan atau lahan kosong lainnya. Pada kawasan lain, yaitu pada kawasan terbangun justru tampak gejala perkembangan yang berbeda, terutama pada sekitar lokasi yang strategis terjadi perubahan guna lahan secara besar-besaran dari kegiatan yang kurang produktif menjadi kegiatan yang lebih produktif, yang tenti saja dengan segala akibat dan konsekuensinya. Misalnya dari kawasan perumahan beruabah menjadi kawasan pertokoan, dari pertokoan menjadi super blok (plasa, supermarket, departemen store, dan sebagainya), bahkan peningkatan kegiatan ini lebih mengarah pada multifungsi seperti bangunan plasa di pusat kota yang di dalamnya terdapat bermacam-macam kegiatan, seperti perdagangan, rekreasi, hotel, perkantoran dan lain-lain.

Kegiatan semacam ini banyak dijumpai pada kota-kota besar di Indonesia, namun bila kegiatan semacam ini dibiarkan begitu saja , maka penggunaan lahan dan intensitasnya tentu akan sulit dikendalikan dan arah perkembangan kota menjadi tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa upaya pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah harus dikontrol dengan ketat dan seksama, secara fleksibel dan adaftif terhadap kebutuhan perkembangan kota. Beberapa kota di dunia menggunakan instrumen penataan ruang perkotaan yang salah satunya melalui pengendalian penggunaan lahan seperti perencanaan, zoning dan berbagai instrumen pengendali lainnya untuk mengantisipasi perkembangan guna lahan yang semakin pesat akhir-akhir ini (Dunkerley, 1983: 32).

source : http://perencanaankota.blogspot.com/2014/07/tata-guna-lahan-perkotaan.html